PERATURAN UMUM BEVERLY PARK JATINANGOR

1. Kepatuhan terhadap Peraturan

  • Setiap penghuni wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pengeluaran dari hunian tanpa pengembalian biaya sewa.

2. Pembayaran dan Masa Sewa

  • Pembayaran sewa wajib dilunasi sebelum check-in. Uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
  • Masa sewa unit bersifat tahunan dan berakhir pada tanggal 15 Juli tahun berikutnya. Perpanjangan sewa harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan atau pengosongan unit.
  • Jika penghuni ingin mengakhiri masa sewa lebih awal, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

3. Kebersihan, Ketertiban, dan Keamanan

  • Setiap penghuni wajib menjaga kebersihan kamar dan area bersama.
  • Dilarang membuang sampah sembarangan, terutama di area kamar mandi, dapur, dan lorong.
  • Penghuni wajib menjaga ketertiban dan tidak membuat kebisingan yang mengganggu kenyamanan penghuni lain, terutama pada pukul 22.00 – 06.00 WIB.
  • Penghuni wajib menjaga keamanan dengan selalu mengunci pintu kamar saat keluar dan tidak memberikan akses masuk kepada orang yang tidak dikenal.

4. Penggunaan Fasilitas Bersama

  • Fasilitas bersama seperti resto, student center, dapur, ruang tamu, gym, lapangan olahraga, dan area parkir harus digunakan dengan tertib dan sesuai dengan fungsinya.
  • Dilarang mengambil atau menggunakan barang milik penghuni lain tanpa izin.
  • Dilarang mengubah tata letak, merusak, atau memodifikasi fasilitas tanpa izin dari manajemen.

5. Parkir Kendaraan

  • Kendaraan harus diparkir di tempat yang telah disediakan.
  • Penghuni wajib mengunci ganda kendaraannya dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
  • Manajemen tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir.

6. Keamanan Barang Pribadi

  • Setiap penghuni bertanggung jawab atas keamanan barang pribadinya.
  • Manajemen tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau kerusakan barang pribadi.

7. Larangan yang Harus Dipatuhi

  • Dilarang membawa, menyimpan, memakai, atau mengedarkan minuman keras, narkoba, senjata api, dan senjata tajam.
  • Dilarang melakukan aktivitas perjudian dan tindakan kriminal lainnya di dalam kawasan.
  • Dilarang melakukan kegiatan asusila dengan lawan/sesama jenis di dalam kawasan.
  • Dilarang memelihara binatang apapun di dalam kamar.
  • Dilarang merokok di dalam kamar dan area tertutup lainnya.
  • Dilarang menggunakan alat elektronik berdaya tinggi di fasilitas umum yang dapat mengganggu sistem listrik tanpa izin manajemen.

8. Kerusakan dan Perawatan

  • Penghuni bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri dan wajib menggantinya sesuai dengan ketentuan manajemen.
  • Jika terdapat kerusakan pada fasilitas yang disediakan, segera laporkan kepada manajemen untuk penanganan lebih lanjut.

9. Tamu dan Kunjungan

  • Penghuni diperbolehkan menerima tamu hanya di area yang telah disediakan dan pada jam kunjungan yang ditentukan oleh manajemen.
  • Tamu tidak diperbolehkan menginap di dalam kamar penghuni tanpa izin tertulis dari manajemen.
  • Penghuni bertanggung jawab penuh atas segala tindakan tamunya selama berada di kawasan.

10. Keadaan Darurat

  • Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, bencana alam, kecelakaan, sakit, atau gangguan keamanan, segera hubungi call center manajemen di nomor 0811-248-9090.

11. Sanksi Pelanggaran

  • Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pengusiran dari rumah kost tanpa pengembalian biaya sewa.
  • Keputusan manajemen bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian peraturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, aman, dan tertib bagi semua penghuni.

Manajemen
TTD
Update: 05/01/2025

Scroll to Top